Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bahas RUU Perkumpulan dan Yayasan

Kompas.com - 22/09/2011, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Koalisi Kebebasan Berserikat mengharapkan agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan dan Yayasan karena dinilai lebih relevan dengan perkembangan saat ini, daripada membahas pengusulan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap merepresi atau mengontrol kehidupan berorganisasi.

Bentuk ormas sendiri, menurut Koalisi Kebebasan Berserikat, adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'-nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisasi satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang 'sah', sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.

"Pemerintah selalu menyederhanakan persoalan. Seolah kalau ada UU baru maka persoalan selesai. Ada egosektoral, perlu payung hukum sehingga setiap departemen membuat kebijakan untuk melanggengkan kekuasaan dan kewenangan. UU yang dihasilkan justru kontraproduktif," kata Nasokah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Usulan revisi UU Ormas disinyalir diajukan oleh mereka yang merasa dirugikan karena merasa diperas oleh ormas tertentu. Menurut Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ormas anarkhis menjadi persoalan bagi mereka yang antikekerasan. Namun, kata Nurkholis, seluruh persoalan yang timbul direspon secara keliru oleh pemerintah.

"Ormas yang menggunakan kekerasan, ormas yang memeras, sebenarnya tak perlu direspon dengan revisi UU Ormas, tapi cukup dengan penegakan hukum," kata Nurkholis, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.

Terkait dengan RUU Perkumpulan, saat ini drafnya masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan akan diatur dalam UU Perkumpulan, antara lain soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagaimana Stb.1870-64, UU Perkumpulan ini sedianya juga akan mengatur, mengakui, dan menjamin kebebasan berserikat bagi Perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com