Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bahas RUU Perkumpulan dan Yayasan

Kompas.com - 22/09/2011, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Koalisi Kebebasan Berserikat mengharapkan agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan dan Yayasan karena dinilai lebih relevan dengan perkembangan saat ini, daripada membahas pengusulan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap merepresi atau mengontrol kehidupan berorganisasi.

Bentuk ormas sendiri, menurut Koalisi Kebebasan Berserikat, adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'-nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisasi satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang 'sah', sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.

"Pemerintah selalu menyederhanakan persoalan. Seolah kalau ada UU baru maka persoalan selesai. Ada egosektoral, perlu payung hukum sehingga setiap departemen membuat kebijakan untuk melanggengkan kekuasaan dan kewenangan. UU yang dihasilkan justru kontraproduktif," kata Nasokah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Usulan revisi UU Ormas disinyalir diajukan oleh mereka yang merasa dirugikan karena merasa diperas oleh ormas tertentu. Menurut Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ormas anarkhis menjadi persoalan bagi mereka yang antikekerasan. Namun, kata Nurkholis, seluruh persoalan yang timbul direspon secara keliru oleh pemerintah.

"Ormas yang menggunakan kekerasan, ormas yang memeras, sebenarnya tak perlu direspon dengan revisi UU Ormas, tapi cukup dengan penegakan hukum," kata Nurkholis, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.

Terkait dengan RUU Perkumpulan, saat ini drafnya masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan akan diatur dalam UU Perkumpulan, antara lain soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagaimana Stb.1870-64, UU Perkumpulan ini sedianya juga akan mengatur, mengakui, dan menjamin kebebasan berserikat bagi Perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com