JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/9/2011). Miranda dimintai keterangan sebagai saksi untuk Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda.
Saat memasuki Gedung KPK, Miranda yang mengenakan setelan merah muda tersebut enggan berkomentar. "(Miranda) Diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan traveller cheque," kata Juru Bicara KPK Johan saat dihubungi, Selasa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu diduga memberikan sejumlah cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, cek perjalanan berasal dari Nunun yang diberikan kepada anggota dewan melalui Ary Malangjudo. Hingga kini keberadaan Nunun yang buron sejak tahun lalu itu masih gelap. Pihak keluarga yang diduga paling mengetahui keberadaan Nunun enggan buka mulut.
Terkait pencarian Nunun, KPK telah mengajukan permohonan penerbitan red notice (permohonan penangkapan internasional) atas nama Nunun. Kasus ini juga menjerat 30 anggota DPR 1999-2004 sebagai penerima cek perjalanan. Sebanyak empat orang di antaranya menjalani masa pembebasan bersyarat, 24 anggota DPR lainnya divonis, dan 2 yang lain meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.