JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Boy Salamudin mengatakan bahwa pelacakan keberadaan Nunun Nurbaeti melalui short message service (SMS) bukan merupakan wewenang kepolisian. Wewenang itu berada di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami sepakat itu kewenangan KPK. Seharusnya teman-teman di KPK (yang mengusut SMS tersebut). Kalau minta bantuan, kami terbuka. Kami menghargai asistensi KPK," ujar Boy di Gedung Mabes Polri, Selasa (6/9/2011).
Ia menambahkan, kewenangan KPK juga meliputi pemeriksaan telepon genggam milik Adang Daradjatun, suami Nunun. "Kami sudah ada komitmen bersama soal HP Adang, saya kira kewenangan KPK," ujarnya.
Saat perayaan Idul Fitri lalu, Adang dikabarkan menerima SMS dari istrinya yang menjadi buronan mancanegara itu. Nunun merupakan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Ia dikabarkan telah berpindah-pindah negara, setelah hengkang dari Indonesia ke Singapura dengan alasan sakit pada tahun 2009.
Adang menolak membicarakan tentang pernyataannya mengenai ucapan selamat Idul Fitri dari istrinya tersebut. Akibat pernyataan itu, para penegak hukum didesak melacak keberadaan Nunun melalui SMS. "Nanti jadi berita yang tidak jelas," kata Adang di DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.