Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Bantah Terlibat Pembahasan "Fee"

Kompas.com - 05/08/2011, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, membantah ikut serta dalam pembahasan pembagian fee kepada sejumlah pihak terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet.

Menurut Rosa, selaku bawahan dari pemilik Grup Permai, M Nazaruddin, dia tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan sesuatu terkait kerjasama atasannya dengan pihak-pihak tertentu termasuk dengan PT DGI. Hal itu terungkap dalam bantahan Rosa terhadap keterangan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/8/2011). Dudung menjadi saksi untuk Rosa.

"Kalau deal-deal, saya tidak pernah tahu, itu kebijakan Bapak (Nazaruddin) sendiri," kata Rosa.

Dia mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan pembagian fee tersebut antara lain Dudung Purwadi, Nazaruddin, dan El Idris (Manajer Pemasaran PT DGI).

Namun Dudung menyampaikan keterangan yang berbeda. Dudung membantah terlibat dalam pembahasan pembagian fee tersebut. Menurut Dudung, setelah PT DGI memenangkan proyek wisma atlet, perusahaan yang dipimpinnya itu menyiapkan fee untuk sejumlah pihak yang besarannya ditentukan kelompok Rosa dan disampaikan melalui El Idris.

"Yang saya tahu dari Pak Idris, 13 persen untuk grup-nya Ibu Rosa, Bu Rosa dan Nazaruddin, 5 persen cadangan untuk daerah, mendadak ada tambahan karena permintaan Ibu Rosa untuk Pak Sesmenpora (Wafid) yang tadinya tidak dianggarkan, 2M," papar Dudung.

Sebelumnya, Dudung juga menyampaikan, Rosa mendesak El Idris untuk segera memberikan fee senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Hal itu juga dibantah Rosa hari ini. "Pak Idris tahu saya siapa? Masalah wisma atlet, saya dimarah-marahin Pak Nazar. Saya sudah beritahu (ke Nazar), Pak Dudung kesusahannya apa, saya malah dimarah-marahi. Saya bilang (Pak Dudung) bicara sendiri (dengan Pak Nazar)," kata Rosa.

Rosa didakwa secara bersama-sama Dudung dan El Idris melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada Wafid selaku kuasa pengguna anggaran proyek wisma atlet dan kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR.

Pemberian suap itu diduga terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Baik Rosa, Nazaruddin, El Idris, dan Wafid ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan terhadap Rosa dan El Idris disebutkan bahwa Rosa, Nazaruddin, El Idris, dan Dudung menyepakati pembagian fee dengan rincian 13 persen nilai kontrak untuk Nazaruddin, 2,5 persen untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet, 0,5 persen untuk panitia pengadaan, dan 2 persen untuk Wafid.

____________________

Video: Mengungkap Suap Wisma Atlet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com