JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, bersama mantan anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin, yang merupakan atasannya, menyepakati rencana kasar pembagian fee terhadap sejumlah pihak terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang dan gedung serba guna Sumatera Selatan. Keduanya beserta karyawan PT Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin) sepakat untuk memberikan fee kepada DPR sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek, kepada daerah sebesar 4 persen, dan untuk Permai Group sebesar 9 persen.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap Rosa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011). Rosa terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games bersama Nazaruddin, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI). "Terdakwa (Rosa) bertempat di kantor Group Permai mengadakan pertemuan yang dihadiri M Nazaruddin dan staf PT Permai Group membicarakan pembagian fee," kata jaksa Agus Salim.
Namun, di dalam dakwaan tidak dijelaskan realisasi rencana pemberian fee tersebut. Dakwaan Rosa hanya menyebutkan realisasi pemberian fee untuk Wafid, Nazaruddin, dan sejumlah anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang. Menurut jaksa, PT DGI memberikan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak atau Rp 3,2 miliar kepada Wafid setelah PT DGI memperoleh uang muka pembangunan proyek senilai Rp 33 miliar.
PT DGI juga memberikan fee sebesar Rp 4,3 miliar dalam bentuk cek kepada Nazaruddin. "Keseluruhan cek diberikan kepada Nazaruddin sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen," kata Agus.
Sementara Rosa dijatahkan mendapat komisi 0,2 persen dari nilai proyek atas tugasnya mengawal pemenangan PT DGI.
Seusai persidangan, Agus menjelaskan, rencana fee 5 persen untuk DPR tersebut merupakan rencana kasar yang dibahas di internal perusahaan Permai Group. "Siapa-siapa saja DPR itu, nanti kami buktikan di persidangan," kata Agus.
Rosa sendiri membantah isi dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal rencana pembagian fee itu, termasuk fee kepada anggota DPR. Rosa juga membantah disebut mendapat jatah 0,2 persen dari nilai kontrak proyek. "Kan sudah saya bilang, saya enggak tahu soal persen-persen itu," kata Rosa.
Rosa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Dia diduga turut serta dalam pemberian uang suap kepada Wafid dan Nazaruddin. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.