Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, RUU BPJS Dirumuskan

Kompas.com - 14/07/2011, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial DPR, Kamis (14/7/2011) siang, dijadwalkan menggelar rapat perumusan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU BPJS DPR yang telah berjalan selama ini. Hasil perumusan akan menjadi bahan rapat kerja Pansus RUU BPJS bersama pemerintah di ruang rapat Komisi IX DPR pukul 19.00, malam ini.

Pansus RUU BPJS DPR mengundang delapan menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewakili pemerintah membahas RUU BPJS bersama DPR. Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR Surya Chandra Surapaty mengungkapkan, raker akan membahas kebuntuan dalam pembahasan RUU BPJS.

"Kami akan menyiapkan redaksional RUU BPJS sesuai hasil pembahasan selama ini untuk menjadi bahan raker pansus. Dalam raker ini juga kami harapkan pemerintah bisa memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjelaskan soal transformasi yang belum putus sampai sekarang," ujar Surya, , dalam seminar nasional "Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional", di Jakarta, Kamis pagi.

Pembahasan RUU BPJS memasuki masa kritis setelah tenggat waktu pengesahan diperpanjang dari 15 Juli menjadi 22 Juli 2011. Pembahasan peralihan PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) menjadi dua BPJS berjalan alot karena DPR ingin berjalan dua tahun dan pemerintah ingin mempertahankan keempat BPJS karena menilai peralihan tidak mudah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com