Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Amrun Daulay

Kompas.com - 05/07/2011, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Amrun Daulay, Selasa (5/7/2011). Mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial tahun 2004 itu adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos pada 2004.

Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, Amrun langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. "Terhitung sejak hari ini hingga 20 hari pertama," tulis siaran pers KPK.

Menanggapi penahanannya, Amrun tampak pasrah. "Ini risiko jabatan, makin cepat makin baik," katanya.

Namun, dia berpendapat bahwa kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit yang menjeratnya bukanlah perkara korupsi. "Ini hanya pelanggaran administrasi," ujarnya. "Saya tidak memakan uang negara."

KPK menetapkan Amrun sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi sapi impor dan mesin jahit Depsos yang menjerat Mensos saat itu, Bachtiar Chamsyah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut divonis satu tahun delapan bulan dalam kasus tersebut. Sementara Amrun selaku Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depos saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan bersama-sama Bachtiar dalam pengadaan sapi impor dan mesin jahit 2004. Amrun diduga terlibat dalam proses penunjukan langsung terkait proyek pengadaan itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Amrun juga diduga menerima pemberian terkait proyek tersebut. Atas perbuatannya, Amrun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com