Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (2)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:45 WIB

KOMPAS.com – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, diketahui mengeluarkan putusan KPU yang memberikan kursi Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kepada calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menggunakan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 bertanggal 14 Agustus yang menurut MK adalah surat palsu. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di hadapan Pantia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011).

Keterangan Mahfud dibantah Andi di hadapan Panja, Kamis (1/7/2011) malam. Sebelumnya, Andi membantah keterangan staf KPU, Nalom Kurniawan, mantan sopirnya, Aryo, dan mantan staf pribadinya, Matnur [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)].

Andi mengakui, memang ia yang memutuskan rapat pleno perolehan kursi Dewi. Tetapi, ia menyatakan sama sekali tak mengetahui surat yang digunakan itu adalah surat yang berasal dari faksimili [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)].

"Saat itu yang membacakan dari Biro Hukum KPU. Saya yang memutuskan, tapi saya tidak melihat apakah surat itu surat faksimili atau tidak. Saya tidak ditunjukkan surat itu, hanya memutuskan," ujar Andi.

Pernyataan Andi mengundang pertanyataan Ketua Panja Chairuman Harahap. "Bagaimana bisa Ibu (Andi Nurpati) memutuskan, tapi tidak melihat isi surat itu, hanya mendengar dibacakan (oleh Biro Hukum KPU). Sebagai orang yang memimpin, harusnya melihat surat putusan itu," tanya Chairuman.

Andi menyatakan, ia hanya mengetahui, sebelum tanggal 17 Agustus 2009, tepatnya tanggal 15 Agustus 2009, ada sebuah surat dari faksimili bernomor 113. Sehingga, menurutnya ada dua nomor surat yang sama yang diberikan pada KPU saat itu. Ia tak tahu siapa yang mengirimkan surat itu melalui faksimili.

Sementara itu, pada hari yang sama, di hadapan Panja, salah satu staf KPU, Khairul Anam, mengatakan, pada tanggal 15 Agustus di meja kerjanya terdapat dua surat bernomor 112 dan 113 yang sempat dibacanya berasal dari MK. Surat itu dikirim melalui faksimili. Ia tidak mengetahui siapa yang menaruh surat tertanggal 14 Agustus itu di atas mejanya.

"Yang 112 diagendakan dan dimasukan ke ruang Ketua (KPU). Formatnya sama dengan faksimili, tapi enggak tahu siapa yang simpan. Yang 113 juga lewat faksimili," jelas Anam.

Kenyataan ini menimbulkan tanda tanya. Andi menyatakan, kalau ia baru tahu ada surat bernomor 113 dari faksimili dan tidak mengetahui soal surat 112 yang juga dikirim melalui faksimili.

Sementara, tak ada juga yang tahu dari mana asal surat-surat itu sehingga sampai di meja Anam. "Saya baru tahu kalau ternyata nomor 113 juga dikirim dua kali, satunya sempat dikirim melalui faksimili," kata Andi.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com