Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (1)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:43 WIB

KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati ke polisi. Tuduhannya serius. Mahfud menuding Andi melakukan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Surat palsu itu memenangkan anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Mengetahui ada yang tidak beres, MK mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat yang menjadi dasar putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut adalah surat palsu dan menyerahkan kursi DPR kepada yang berhak, yaitu Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011), Mahfud memaparkan hasil tim investigasi MK. Awalnya, tutur Mahfud, MK mengirimkan dua surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 kepada KPU pada 17 Agustus 2009. Surat diantar ke kantor KPU oleh juru panggil MK, Masyhuri Hasan, dan panitera pengganti MK, Nalom Kurniawan.

Karena tidak menemukan Andi di sana dan tidak ada komisioner KPU yang lain, mereka melapor kepada panitera MK, Zainal Arifin, melalui telepon. Zainal menelepon Andi dan mendapat petunjuk dari Andi untuk mengantarkan surat ke Studio JakTV karena Andi ada acara di sana. Atas petunjuk Zainal, Hasan dan Nalom meluncur ke Studio JakTV. Di sana keduanya bertemu dengan Andi dan menyerahkan kedua surat tersebut.

"Surat diantar atas permintaan Andi Nurpati. Setelah menerima langsung surat itu dan mengetahui isi surat tersebut, Andi meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya bernama Aryo. Aryo yang kemudian menandatangani tanda terima (berita acara penyampaian surat) kedua surat itu," ungkap Mahfud.

Selanjutnya, pada 2 September 2009, lanjut Mahfud, KPU mengadakan rapat pleno dan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 379/Kpts/KPU/2009 berdasarkan Surat MK bernomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009. Sementara, keputusan berikutnya yang memberikan perolehan kursi Dapil 1 Sulsel kepada Dewi Yasin Limpo justru memakai Surat MK Nomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009 yang diperoleh dari faksimile.

"Rapat pengambilan keputusan KPU saat itu dipimpin Andi Nurpati. Menurut pengakuan Andi Nurpati, Surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus diterima melalui faksimile. Adapun Surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," tutur Mahfud.

Mahfud membantah keras MK mengirim surat melalui faksimile seperti yang diakui Andi. Apalagi, menurut Mahfud, informasi dari PT Telkom Kebon Sirih, nomor faksimile4 surat itu, 021-3800239, tidak aktif sejak Juli 2009, satu bulan sebelum pengiriman faksimile Surat MK Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009.

"Mengapa Andi Nurpati tidak memakai Surat MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus yang sudah diterimanya sendiri? Jika memang tidak ada stempel pada surat itu, mengapa surat yang 113 berstempel padahal dibuat bersamaan? Jika tidak berstempel, kenapa tidak dipertanyakan kepada MK, ada surat tidak berstempel dan justru menggunakan surat lain yang berasal dari faksimile?" ujar Mahfud saat itu.

Andi membantah

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com