Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir dan Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 21/06/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak menerima putusan hukuman penjara selama 15 tahun.

Iwan Setiawan, salah satu JPU, mengatakan alasan pertama pengajuan banding, yakni majelis hakim menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang berbeda dengan pasal dalam tuntutan. Hakim menggunakan Pasal 14 jo Pasal 7. Adapun jaksa menggunakan Pasal 14 jo Pasal 11.

Alasan kedua, lanjut Iwan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Padahal, kata dia, ancaman hukuman dalam Pasal 14 adalah penjara seumur hidup atau mati.

"Jadi, cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim keluar dari pasal dan aturan yang ada. Okelah, hakim bisa menemukan hukum. Tapi, tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan saat mendaftarkan gugatan banding di PN Jaksel, Selasa (21/6/2011).

Guntur Fatahilla, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran kliennya tidak terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, baik mengenai penggalangan dana maupun penyerangan yang dilakukan para peserta pelatihan.

"Menurut kita, hakim tetap tidak sesuai dalam penerapan hukum karena ustaz (Ba'asyir) tidak melakukan apa-apa," ujar Guntur saat mendaftarkan banding.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Jaksa menilai, Ba'asyir terbukti merencanakan bersama Dulmatin, menggerakkan, serta mendanai pelatihan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak sependapat dengan tuntutan jaksa itu. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakkan, dan mendanai, Ba'asyir juga terlibat dalam aksi penyerangan polisi di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com