Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir dan Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 21/06/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak menerima putusan hukuman penjara selama 15 tahun.

Iwan Setiawan, salah satu JPU, mengatakan alasan pertama pengajuan banding, yakni majelis hakim menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang berbeda dengan pasal dalam tuntutan. Hakim menggunakan Pasal 14 jo Pasal 7. Adapun jaksa menggunakan Pasal 14 jo Pasal 11.

Alasan kedua, lanjut Iwan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Padahal, kata dia, ancaman hukuman dalam Pasal 14 adalah penjara seumur hidup atau mati.

"Jadi, cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim keluar dari pasal dan aturan yang ada. Okelah, hakim bisa menemukan hukum. Tapi, tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan saat mendaftarkan gugatan banding di PN Jaksel, Selasa (21/6/2011).

Guntur Fatahilla, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran kliennya tidak terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, baik mengenai penggalangan dana maupun penyerangan yang dilakukan para peserta pelatihan.

"Menurut kita, hakim tetap tidak sesuai dalam penerapan hukum karena ustaz (Ba'asyir) tidak melakukan apa-apa," ujar Guntur saat mendaftarkan banding.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Jaksa menilai, Ba'asyir terbukti merencanakan bersama Dulmatin, menggerakkan, serta mendanai pelatihan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak sependapat dengan tuntutan jaksa itu. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakkan, dan mendanai, Ba'asyir juga terlibat dalam aksi penyerangan polisi di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com