BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pihak kepolisian hingga Sabtu (18/6/2011) masih mengusut kasus perusakan kantor Partai Aceh oleh massa korban konflik di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Jumat lalu.
Kapolres Aceh Tengah Ajun Komisaris Besar Edwin Rachmat Adikusumo, di Takengon, Sabtu, mengatakan, saat ini polisi sedang memeriksa dua saksi korban dalam kasus penyerangan kantor partai lokal tersebut.
Ia mengatakan, dua orang saksi korban itu adalah Alidin dan Renggali, yang merupakan anggota Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah.
"Polisi menduga ada tiga orang tersangka, namun saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan," ujar kapolres.
Sebelumnya, ratusan korban konflik menyerang kantor Partai Aceh yang berlokasi di Simpang Wariji, Belang Kolak I, Takengon, yang dipicu pengalihan dana bantuan rumah dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang ditransfer ke rekening para korban konflik di Bank Aceh masing-masing dengan nilai Rp 40 juta.
Dalam penyerangan itu, massa mengubrak-abrik seluruh ruangan kantor Partai Aceh dan memecahkan kaca mobil Suzuki Eskudo BK 41 YN milik Khalidin, penasihat KPA Aceh Tengah, yang diparkir di depan kantor.
Selain itu, empat anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) yang berda di kantor itu terluka, yakni Khalidin, Firman, Ardan, dan Panjer.
Partai Aceh kemudian membuat pengaduan ke Polres Aceh Tengah dan meminta polisi mengusut kasus tersebut.
Para korban konflik itu mendatangi kantor Partai Aceh untuk meminta tanggung jawab anggota KPA seputar hilangnya uang Rp 40 juta yang sudah masuk ke rekening mereka.
Mereka mengakui, sehari sebelumnya uang yang sudah masuk ke rekeningnya masih ada, tetapi pada 15 Juni 2011 uang dalam rekening pribadi itu sudah hilang.