JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan aparat hukumnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai masih belum optimal dalam memulangkan Nunun Nurbaeti, salah satu tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dengan mudah bekerja sama mengusahakan pencabutan paspor Nunun. Namun, tak kunjung dilakukan. "Saya lihat dalam hal ini pemerintah, terutama penegak hukum, termasuk KPK di dalamnya, masih maju mundur," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Menurut politikus PDI-P ini, seharusnya jika pemerintah serius mencabut paspor istri Anggota DPR Adang Darajatun tersebut, persoalan tak akan berlarut-larut sampai saat ini karena Nunun tak akan bisa berpindah lagi ke negara lain.
Apalagi jika Nunun dikenai status istimewa pasti akan diwajibkan menghubungi Kedutaan Besar RI di negara setempat secara berkala. "Sebetulnya simpel saja," ungkapnya.
Pramono menambahkan, jika disebutkan saat ini Nunun tengah berada di Phnom Penh, Kamboja, Pramono mengatakan, seharusnya pemerintah bisa optimal dengan memanfaatkan perjanjian ekstradisi dengan Kamboja.
Seperti diberitakan, keberadaan Nunun Nurbaeti di Phnom Penh diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. "Laporan sementara dia (Nunun) tidak ada di Thailand. Informasinya sekarang ada di Phnom Penh. Berdasarkan laporan Imigrasi, dia pada 23 Maret 2011 telah keluar dari sana ketika paspornya belum dicabut," kata Patrialis di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.