Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS, Pimpinan DPR Diminta Komit

Kompas.com - 09/05/2011, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencegah terjadi pengganjalan yang tidak substansial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), seperti pada dua masa sidang DPR yang lalu, pimpinan DPR diminta tetap komit memberikan perhatiannya.

Bahkan, kepada semua anggota DPR, semua elemen masyarakat, termasuk media massa pun, diharapkan ikut mengawal, mendukung, dan mendesak proses penyelesaian RUU BPJS menjadi UU yang definitif untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Masa pembahasan selama 47 hari, sejak 9 Mei hingga 15 Juli, merupakan masa penentuan sangat penting untuk pengesahan UU BPJS dan pelaksanaan SJSN bagi kesejahteraan masyarakat," demikian disampaikan anggota panitia khusus DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran pers kepada Kompas, Senin (9/5/2011) malam.

"Kami minta pimpinan DPR untuk tetap memberikan perhatian terhadap pembahasan RUU BPJS agar indikasi-indikasi pengganjalan yang tidak substansial tidak perlu terjadi lagi, seperti dua kali masa sidang lalu. Kami juga minta dukungan semua anggota DPR untuk mengawal pembahasan RUU BPJS," tandas Rieke.

Rieke juga mengajak semua elemen masyarakat tetap mengawal dan melakukan desakan-desakan politik agar RUU BPJS segera disahkan dan SJSN segera dijalankan. "Kami meminta bantuan kawan-kawan media untuk menjadi pengawal dan pewarta terhadap jalannya persidangan-persidangan RUU BPJS agar substansinya benar-benar melindungi seluruh rakyat dan tidak profit oriented," kata Rieke. 

Lebih jauh Rieke menyatakan, ironisnya, UU yang akan melindungi manusia Indonesia sejak lahir hingga mati hanya mempunyai waktu selama 47 hari. "Sungguh ironis, pembahasan undang-undang yang secara eksplisit diamanatkan konstitusi dan merupakan perlindungan dasar rakyat Indonesia, perlindungan dari lahir hingga mati, hanya bersisa 47 hari," kata Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com