Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Para Tersangka Teroris (3)

Kompas.com - 27/04/2011, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menetapkan menahan 17 orang tersangka, Rabu (27/4/2011), yang diduga terlibat dalam aksi bom buku dan rencana pengeboman di dekat Gereja Christ Chathedral di Serpong, Tangerang, Rabu (27/4/2011). Penahanan dilakukan hingga 25 Agustus 2011. Para tersangka ini ada yang ditangkap di Aceh (Baca: Ini Peran Para Tersangka Teroris (1)) dan di Jakarta (Baca: Ini Peran Para Tersangka Teroris (2)). Para tersangka lainnya ditangkap di kawasan Ciputat Timur. Siapa saja dan apa peran mereka dalam aksi ini?

Berikut lanjutan identitas serta peran setiap tersangka teroris:

Penangkapan di Jalan Pasanggrahan, Ciputat Timur, 21 April 2011

11. Muchamad Syarif alias Syarif alias AIP alias Culix. Lahir di Jakarta 28 November 1979. Dia lulusan SMK PGRI 18 Ciracas, Jurusan Listrik (lulus 1999). Kesehariannya bekerja sebagai sopir pribadi di Cipete.

Aip tercatat tinggal di Jalan Pasanggrahan Nomor 65, RT 3 RW 3, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat. Peran yang bersangkutan membantu membuat bom serta mengikuti uji coba peledakan bom Februari 2011 di rumah Pepi Fernando.

Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Perumnas Klender, Jakarta Timur, 21 April 2011.

12. Mugianto alias Mugi. Lahir di Subang 7 Maret 1993. Pendidikan terakhir SMPN 3 Cipunagara (lulus 2010). Keseharian bekerja di toko barang kebutuhan pokok di Perumnas. Dia tinggal di rumah kontrakan di Kampung Rawadas, RT 1 RW 1, Pondok Kopi.

Peran yang bersangkutan membeli bahan peledak dan membantu membuat bom. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

13. Juni Kurniawan alias Juni. Lahir di Tembilahan Riau, 19 Juni 1979. Pendidikan terakhir SMAN 1 Tembilahan (tamat 1998). Dia bekerja sebagai guru vokal di Elfa Music School Cabang Kemang Prataman Bekasi dan Ruko Golden Boulevard BSD.

Juni tinggal di rumah mertua di Jalan Mawar Kavling Nomor 28 Kelurahan Sukasari Tanggerang. Peran yang bersangkutan membantu dana untuk aksi teror. Dia dijerat Pasal 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

14. Febri Hermawan alias Awi alias Toge. Lahir di Bekasi 12 Februari 1981. Pendidikan terakhir SD Bekasi Timur (tamat 1994). Dia bekerja sebagai tukang ojek di Margahayu, Bekasi Timur. Dia tercatat tinggal di Jalan Rawasemut, RT 4 RW 11, Margahayu, Bekasi (rumah orangtua).

Peran yang bersangkutan membantu membuat bom dan membuat switching timer handphone. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Harapan Indah, Bekasi, 21 April 2011.

15. Deni Carmelita alias Umi Najla. Lahir di Jakarta 20 September 1979. Pendidikan terakhir sarjana IISIP Jakarta Jurusan Jurnalistik (tamat 2003). Dia adalah PNS staf humas BNN. Deni tinggal di Perumnas Harapan Indah Blok C Nomor 14 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Bekasi.

Deni telah menyembunyikan informasi aksi pengeboman yang dilakukan suaminya, Pepi Fernando. Dia dijerat Pasal 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 21 April 2011.

16. Imam Mochammad Firdaus alias Imam. Dia lahir di Jakarta 6 Januari 1979 . Pendidikan terakhir sarjana STIE Depok (tamat 2010). Dia bekerja sebagai juru kamera Global TV. Dia tercatat tinggal di Jalan Manunggal Nomor 44, RT 9 RW 2, Makasar, Jakarta Timur.

Imam menyembunyikan informasi rencana aksi bom di Serpong serta berencana menyiarkan ledakan di media. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Batutapak, Cidokom, Bogor, 24 April 2011.

17. Matun Maulana alias Matun. Lahir di Cidokom 17 Februari 1981. Pendidikan terakhir SDN Cidokom (kelas IV). Keseharian Matun sebagai pekerja serabutan. Dia tercatat tinggal di Kampung Batutapak, RT 1 RW 4, Kelurahan Cidokom, Bogor.

Matun menyembunyikan para pelaku dan informasi aksi bom. Dia dijerat Pasal 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com