Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Bantah Daftarkan Diri Jadi Parpol

Kompas.com - 25/04/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski menggunakan nama Nasional Demokrat saat mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM, partai tersebut bukanlah bagian dari organisasi masyarakat Nasional Demokrat (Nasdem) yang selama ini dipimpin oleh Surya Paloh. Sekjen Nasdem Syamsul Maarif membantah bahwa Nasdem yang mendaftarkan diri sebagai parpol merupakan bagian dari Nasdem yang dikenal masyarakat selama ini.

“Partai itu dibentuk oleh orang yang menghendaki, bukan oleh organisasi Nasdem. Sampai saat ini tak ada satu pun surat yang saya tandatangani untuk syarat maju sebagai parpol, karena hasil Rapimnas kami, kami tak maju sebagai parpol,” katanya kepada wartawan, Senin (25/4/2011).

Syamsul menegaskan bahwa Nasdem yang mendaftar sebagai partai politik bukanlah bentukan ormas Nasdem. Mantan Sekjen Golkar ini pun mengatakan, pernah ada sebuah partai politik bernama Nasdem yang pernah ikut dalam Pemilu 1999. Sayangnya, partai itu tak mendapatkan kursi satupun.

“Saya tak tahu apakah ada hubungan yang mendaftar itu dengan yang ini. Tetapi, yang pasti kalau ada yang memasukkan pendaftaran Kemenkumham itu bukan ormas kami,” tambahnya.

Namun demikiian, Syamsul mengakui bahwa Ketua Umum Nasdem Surya Paloh memang memberikan kesempatan kepada kader-kader yang berniat mendirikan partai sendiri asalkan tidak menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nasdem yang selama ini dikenal sebagai ormas. Apakah termasuk izin menggunakan nama yang sama?

“Nama Nasdem kan tidak membutuhkan izin organisasi Nasdem, enggak masalah. Kalaupun namanya persis sama, itu bukan Nasdem kami,” tandasnya kemudian.

Sebelumnya, Direktur Tata Negara KemenkumHAM Asyari Syihabuddin mengatakan, kementerian telah menerima tiga partai yang mendaftar sebagai salah satu persyaratan untuk ikut dalam Pemilu 2014 mendatang.

“Sudah tiga partai mendaftar. Tiga partai itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Nasional Republik, dan Partai Persatuan Nasional,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/4/2011) sore.

Menurut Asyari, partai-partai yang sudah mendaftar di kementerian harus segera melengkapi persyaratan sesuai dengan UU yang berlaku. Kementerian menunggu paling lambat pada tanggal 22 Agustus mendatang. Setelah itu, partai-partai politik tersebut akan ikut dalam tahap verifikasi parpol.

“Akhir pendaftaran partai baru yaitu 22 Agustus. Proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada dua hari berikutnya,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com