Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPTKIS, Laporkan TKI ke Perwakilan RI

Kompas.com - 19/04/2011, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mengenai kewajiban melaporkan TKI yang ditempatkan di luar negeri pada Perwakilan Republik Indonesia, baik Kedutaan Besar RI maupun Konsulat Jenderal RI. 

"Itu perintah Pasal 71 Undang-undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ujar Jumhur, di Jakarta, Selasa (19/4/2011). 

Dengan melapor pada Perwakilan RI di masing-masing negara penempatan, membuat TKI tercatat keberadaannya. Langkah ini akan memudahkan upaya perlindungan TKI. 

Diakui Jumhur, pada dasarnya TKI dapat berinisiatif melaporkan keberadaannya ke Perwakilan RI terdekat. Namun demikian, sesuai penjelasan ayat 1 Pasal 71 UU No. 39 Tahun 2004 secara jelas ditekankan karena lokasinya yang tersebar, maka pelaksanaan kewajiban melapor itu dibebankan pada PPTKIS. 

Sementara bunyi ayat 2 Pasal 71 UU No. 39 Tahun 2004 juga menyebutkan, kewajiban melaporkan kedatangan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dilakukan PPTKIS. Ia mengungkapkan, selama ini umumnya PPTKIS tidak melaporkan TKI yang diberangkatkannya pada perwakilan RI di luar negeri. Bahkan, PPTKIS juga sering tak memiliki data di mana TKI yang ditempatkannya itu bekerja. 

"PPTKIS itu hanya menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. Karena itu, mereka seringkali tidak mengerti dan tidak bertanggungjawab atas kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com