JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Syamsuddin Haris mengatakan, Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) tak mendorong kualitas demokrasi di Indonesia. Pasalnya, UU tersebut tak memfasilitasi proses kaderisasi dan rekrutmen politik bagi setiap parpol yang telah berbadan hukum.
"Akibatnya, parpol berbadan hukum yang lolos verifikasi KPU menyusun daftar caleg atas dasar 'selera' pimpinan parpol," kata Syamsuddin pada Sarasehan KPU dengan Media Massa, LSM, dan Ormas bertajuk "KPU Menyongsong Pemilu 2014" di Jakarta, Senin (28/1/2011).
Ia berpendapat, revisi undang-undang parpol setiap menjelang pemilu tak terkait langsung dengan urgensi pembentukan sistem kepartaian yang mendukung efektivitas sistem pemerintahan presidensial.
"Ke depan, perlu dipertimbangkan agar pengaturan parpol berbadan hukum yang akan diverifikasi secara faktual oleh KPU menjadi bagian dari UU Pemilu, sehingga tidak diperlukan UU Parpol yang terpisah seperti sekarang. Jika menjadi bagian dari UU Pemilu, maka berbagai kewajiban parpol seperti pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen politik, dan pelembagaan demokrasi internal bisa dipaksa diagendakan oleh parpol sebelum tahap verifikasi faktual oleh KPU," katanya.
Sementara itu, Syamsuddin, yang juga peneliti LIPI, mengkritisi masalah sistem kepartaian di Indonesia. Dikatakan, jumlah parpol di Indonesia banyak, dan ideologinya tunggal dan cenderung seragam. Banyaknya jumlah parpol lebih mencerminkan fragmentasi kepentingan ketimbang polarisasi ideologis. Ia juga menjelaskan soal berkembangnya politik kartel dalam sistem kepartaian.
"Ini ditandai oleh kecenderungan faktual bahwa konflik, persaingan dan kerja sama antarparpol lebih berpusat pada perburuan rente atau rent seeking ketimbang kompetisi memperjuangkan kebijakan atas dasar ideologi tertentu untuk kepentingan umum," katanya.
Sistem kepartaian juga dipandang relatif belum memberikan kontribusi dan insentif bagi efektivitas dan produktivitas sistem politik. Sebaliknya, sistem kepartaian lebih merupakan beban bagi pemerintahan hasil pemilu.
"Tidak ada upaya serius dan konsisten untuk melembagakan sistem multipartai sederhana sebagai prasyarat efektivitas sistem presidensial. Selain itu, karena ideologi, visi, dan haluan politik parpol tidak jelas, maka relatif tidak ada kompetisi antarparpol berbasis kebijakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.