Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Harus Didukung, Bukan Dibubarkan

Kompas.com - 20/01/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum selayaknya dipertahankan dan didukung, bukan dibubarkan. Sebab, Satgas selama ini membantu upaya percepatan pemberantasan mafia hukum dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, kejaksaan, kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan sebagainya.

"Oleh sebab itu, Satgas harus didukung karena semangatnya memberantas korupsi," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/1/2011). Ia mengatakan, hal ini terkait dengan desakan sejumlah pihak yang meminta Satgas dibubaran menyusul tudingan Gayus kepada Satgas.

Julian menyatakan, sejumlah tuduhan Gayus kepada Satgas perlu pembuktian lebih lanjut. Terlebih Satgas telah memberikan klarifikasi atas apa yang dituduhkan Gayus. Presiden, kata Julian, meminta tuduhan-tuduhan Gayus ditindaklanjuti.

"Presiden mengatakan, kebenaran yang sebenar-benarnya dan fakta yang benar-benar terjadi itu harus dibuktikan, diungkapkan, karena kebenaran di atas segalanya. Dan, hukum tidak pandang bulu dan tidak boleh ada perbedaan dalam kategori apa pun," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pascapernyataan Gayus Tambunan tentang dugaan rekayasa politisasi kasusnya oleh sejumlah anggota Satgas.

"Satgas sudah salah dalam bermain. Topeng-topeng yang mau dia tutupin ternyata terbuka lebar. Kalaupun Satgas mau tetap ada, ganti orangnya. Kalau enggak, bubarkan. Penegak hukum yang ada saja yang diperkuat," katanya di Gedung DPR, Kamis.

Desakan untuk membubarkan Satgas juga disampaikan anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, yang juga berasal dari Fraksi Golkar. "Satgas dalam posisi yang tidak benar. Jadi, bubarkan saja," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com