JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, secara gamblang menyampaikan curahan hatinya terkait sepak terjang sejumlah anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, terutama Denny Indrayana. Gayus membeberkan sejumlah fakta bahwa Denny mereka-reka beberapa hal yang dilakukannya, antara lain kepergiannya ke Singapura Maret 2010 lalu.
"Saya menyatakan kecewa kepada Satgas, khususnya kepada Denny Indrayana dan Ota (Achmad Santosa) serta Yunus Hussein. Apa yang disampaikan memperkeruh suasana dan justru memberatkan saya," papar Gayus usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (19/1/2011).
Awalnya, kata Gayus, dirinya ingin membantu Satgas dalam mengungkap ketidakberesan pajak di Indonesia. "Tetapi kemudian dijadikan alat politik, dikatakan ada God Father, saya ke Bali bertemu Ical dan ke luar negeri untuk menyelamatkan aset. Semua itu tidak benar. Saya mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepada saya dan agar tidak dijadikan alat politik," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.