JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengonfrontasi tersangka Gayus Halomoan Tambunan dengan Kompol Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, di Bareskrim Polri, Kamis (16/12/2010). Konfrontasi itu terkait kasus dugaan suap.
Berlin Pandiangan, penasihat hukum Iwan, mengatakan, konfrontasi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti (P-19) dalam berkas perkara. Pasalnya, ada perbedaan keterangan antara Gayus dan Iwan. Saat dikonfrontasi, kata Berlin, Gayus tetap tidak mengakui telah memberikan uang ke Iwan ataupun delapan petugas rutan.
Sebaliknya, sembilan polisi itu mengaku menerima uang selama memberi izin ke Gayus untuk keluar dari rutan sejak Juli 2010. "Gayus bilang dia minta keluar (rutan) terus dikasih. Semua (polisi) sudah ngaku. Tadi hanya soal itu aja dikonfrontasi," kata dia.
Seperti diberitakan, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara Gayus dan Iwan untuk dilengkapi. Gayus diduga menyuap Iwan dengan total Rp 368 juta. Selama di luar, Gayus menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading. Terakhir dia kepergok pelesir ke Bali bersama istri dan putranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.