Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Akan Ajukan PK

Kompas.com - 21/09/2010, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak puas dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya, Antasari akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Dalam waktu dekat, kami tim kuasa hukum Pak Antasari akan mengajukan PK," tegas Ary Yusuf Amir kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/9/2010).

Ary menyebut putusan Kasasi MA yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar sangat naif. "Hakim kasasi hanya mempertimbangkan berkas mentah, bukan fakta yang terungkap sebenarnya," keluh Ary.

Menurut Ary, seharusnya hakim bisa menilai keterangan Sigid yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Sigid Haryo Wibisono itu juga terdakwa dalam kasus ini. Keterangannya justru mentah-mentah diadopsi hakim, padahal Sigid punya kepentingan dalam kasus ini," lanjut Ary.

Atas dasar itulah, pada pengajuan PK nanti, kubu Antasari akan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan kliennya. "Sidang PK itu tidak hanya memeriksa berkas, tapi ada novum. Kita sedang persiapkan untuk pengajuan PK," tambah Ary. (Tribunnews/Yulis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com