JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Raja Erizman mengaku memerintahkan penyidik Bareskrim Polri untuk membuka pemblokiran rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar. Menurut Raja, surat permintaan pembukaan blokir yang dikirimkan ke Bank BCA dan Bank Panin ditembuskan ke Kabareskrim Polri yang saat itu dijabat Komjen Susno Duadji.
"Surat yang dikirimkan tembusannya ke Kabareskrim," ucap Raja saat bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010).
Raja mengatakan, ia tidak pernah melaporkan secara lisan kepada Susno terkait pembukaan blokir rekening pada 26 November 2009 itu. Menurut Raja, sesuai standar operasional prosedur di Bareskrim Polri, ia sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim tidak perlu melaporkan ke Kabareskrim, cukup dengan tembusan surat.
"Ini kegiatan rutin di Direktorat Eksus (Ekonomi Khusus). Sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali pembukaan blokir. Pak Susno juga tidak pernah panggil saya tanyakan perkembangan kasus Gayus," jelas dia.
Apakah ada reaksi Kabareskrim setelah pembukaan blokir?
"Tidak pernah. Bulan Maret 2010 dia (Susno) buat rilis bahwa kasus ini telah direkayasa," jawab Raja.
Susno menyerahkan jabatan Kabareskrim Polri kepada Komjen Ito Sumardi pada 30 November 2010.
Seperti diberitakan, Susno mengaku tidak tahu-menahu soal pembukaan blokir rekening. Susno mengaku telah memerintahkan kepada penyidik untuk mengusut semua uang yang diblokir. Menurut Susno, ia marah ketika tahu rekening itu dibuka penyidik. Akhirnya, Susno mengungkapkan adanya rekayasa dalam kasus Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.