Dikeluarkannya putusan PTUN ini pun, kata dia, tidak diindahkan oleh Pemkot Bogor yang kemudian melakukan penyegelan tersebut. Ia mengatakan, gedung gereja kemudian disegel dan digembok tanpa adanya alasan yang jelas. "Inilah yang akhirnya membuat umat sampai sekarang tidak bisa melakukan ibadahnya," kata dia.
Terkait adanya tindakan penyegelan secara sepihak oleh Pemkot Bogor, Johny Nelson mengatakan, Komnas HAM akan meminta klarifikasi secara jelas mengenai alasan tindakan penyegelan tersebut. "Semua prosedur hukum untuk mendirikan rumah ibadah dan beribadah sudah terpenuhi dengan benar. Lalu kenapa masih bisa terjadi penyegelan," kata dia.
Ia juga mengatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap isu adanya intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok oknum kepada umat GKI Taman Yasmin. "Siapa orang-orang ini, apa alasannya, apa tujuannya, apa ini yang menjadi alasan Pemkot untuk melakukan pembekuan dan penyegelan," ungkapnya lagi.
Dalam waktu dekat, kata dia, Komnas juga akan melakukan pertemuan dengan pihak Kapolwil dan Kapolresta Bogor mengenai tindakan pengamanan atas keberadaan umat GKI Taman Yasmin Bogor. "Ya, segera dalam satu dua hari ke depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.