JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jumat (21/5/2010), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan terjadinya pelarangan kegiatan beribadah dan pembangunan rumah ibadah dalam bentuk penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, yang sudah memperoleh SK Wali Kota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 Juli 2006, tiba-tiba harus menghentikan proses pembangunan gereja. Hal ini menyusul dikeluarkannya pembekuan IMB oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008.
Pembekuan IMB ini kemudian berlanjut dengan tindakan penyegelan dan permintaan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan GKI Taman Yasmin pada 11 Maret 2010.
Keberatan dengan adanya pembekuan dan penyegelan tersebut, para anggota jemaat kemudian melakukan audiensi secara tertutup dengan Komisioner Bidang Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.
"Bahwa ada tindakan pelarangan dan penghalang-halangan beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Seluruh prosedur pembangunan sudah dilalui gereja secara pas dan tidak menyimpang. Mereka dapat izin dari musyawarah dan permohonan sah melalui prosedur yang berlaku," kata Johny Nelson Simanjuntak kepada wartawan seusai menerima pengaduan.
Johny menjelaskan, kedatangan anggota Jemaat GKI ini bukan kali pertama. Pada saat terjadinya pembekuan IMB GKI Taman Yasmin, Komnas HAM langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bogor. "Namun, belum ada respons yang jelas sampai sekarang," kata Johny.
Pengaduan kedua kalinya ini, kata Johny, dilakukan setelah terjadi penyegelan secara sepihak terhadap bangunan gereja yang masih setengah jadi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui aparat Satpol PP.
Menurut Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, penyegelan inilah yang kemudian menghalangi hak-hak umat untuk melakukan ibadah sesuai agamanya.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi penyegelan—yakni sejak dikeluarkannya pembekuan IMB, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor sudah menempuh upaya-upaya hukum. Tindakan ini dilakukan karena umat merasa sudah memiliki payung hukum yang jelas atas pendirian gereja itu, yakni adanya IMB yang sah.
Kemudian, dari upaya hukum tersebut lahirlah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 4 September 2008 yang menyatakan bahwa perintah pembekuan tersebut dinyatakan batal.
Dikeluarkannya putusan PTUN ini pun, kata dia, tidak diindahkan oleh Pemkot Bogor yang kemudian melakukan penyegelan tersebut. Ia mengatakan, gedung gereja kemudian disegel dan digembok tanpa adanya alasan yang jelas. "Inilah yang akhirnya membuat umat sampai sekarang tidak bisa melakukan ibadahnya," kata dia.
Terkait adanya tindakan penyegelan secara sepihak oleh Pemkot Bogor, Johny Nelson mengatakan, Komnas HAM akan meminta klarifikasi secara jelas mengenai alasan tindakan penyegelan tersebut. "Semua prosedur hukum untuk mendirikan rumah ibadah dan beribadah sudah terpenuhi dengan benar. Lalu kenapa masih bisa terjadi penyegelan," kata dia.
Ia juga mengatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap isu adanya intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok oknum kepada umat GKI Taman Yasmin. "Siapa orang-orang ini, apa alasannya, apa tujuannya, apa ini yang menjadi alasan Pemkot untuk melakukan pembekuan dan penyegelan," ungkapnya lagi.
Dalam waktu dekat, kata dia, Komnas juga akan melakukan pertemuan dengan pihak Kapolwil dan Kapolresta Bogor mengenai tindakan pengamanan atas keberadaan umat GKI Taman Yasmin Bogor. "Ya, segera dalam satu dua hari ke depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.