JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Sabar Ganda, DL Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus suap pengacara Adner Sirait terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DL Sitorus selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri terhitung dari hari ini, Selasa (4/5/2010). Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta.
"KPK telah menetapkan DLS sebagai tersangka dalam kaitan dengan dugaan suap terhadap hakim IB," katanya.
Sementara itu, DL Sitorus yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Selasa, memilih bungkam menanggapi perihal penahanannya.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, ditemukan bukti cukup kuat bahwa DL Sitorus melakukan perbuatan turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, DL Sitorus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, awal April 2010, pengacara Adner Sirait dan hakim Ibrahim tertangkap tangan seusai transaksi suap-menyuap di Cempaka Putih Jakarta. Suap tersebut dimaksudkan agar sengketa tanah DL Sitorus sebagai pemilik PT Sabar Ganda dimenangkannya di PTTUN Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.