Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan

Kompas.com - 16/04/2010, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Mukhamad Misbakhun, melalui kuasa hukumnya, mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Mabes Polri sebagai saksi ataupun tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen letter of credit.

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (16/4/2010), Misbakhun memang menerima dua surat pemanggilan dari Mabes Polri tanggal 14 April 2010 pukul 18.30.

Surat pertama bernomor 477/IV/2010 untuk pemanggilan sebagai tersangka yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen letter of credit (LC) dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Surat pemanggilan kedua bernomor 479/IV/2010 sebagai saksi bagi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Robert Tantular dkk. "Kedua surat itu ditandatangani oleh Brigjen (Pol) Raja Erizman," ujar Luhut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemanggilan Misbakhun pada Jumat ini adalah sebagai saksi. Sementara pemanggilan Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka hari Senin, 19 April 2010.

Terhadap kedua pemanggilan tersebut, menurut Luhut, Misbakhun telah menyatakan siap untuk hadir dan menghormatinya.

Namun, lanjut dia, karena kedua surat pemanggilan Mabes Polri tersebut baru diterima Misbakhun pada Rabu (14/4/2010) sore dan pemeriksaan dilakukan dua hari kemudian (Jumat, 16/4/2010), dan pada saat yang sama sudah ada kegiatan sebagai anggota DPR yang sudah terjadwal serta tidak dapat ditinggalkan, pihak Misbakhun mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Karena ada kesibukan sebagai anggota DPR itu, Misbakhun melalui kami, kuasa hukumnya, meminta agar pemeriksaan sebagai saksi ditunda pekan depan, yakni tanggal 21 April pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka pada 26 April," ujar Luhut.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan Misbakhun itu, tambah Luhut, juga telah dikirimkan ke Mabes Polri, yakni untuk Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Hudi (Unit Perbankan), dan salah seorang penyidik AKBP Rudi Setiawan.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada keinginan sedikit pun dari Misbakhun untuk menghindari pemeriksaan Mabes Polri itu. Misbakhun telah berkomitmen untuk menghormati dan patuh pada hukum," ujarnya.

Politikus PKS yang juga komisaris PT Selalang Prima International (SPI) itu ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen LC fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com