Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan

Kompas.com - 16/04/2010, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Mukhamad Misbakhun, melalui kuasa hukumnya, mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Mabes Polri sebagai saksi ataupun tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen letter of credit.

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (16/4/2010), Misbakhun memang menerima dua surat pemanggilan dari Mabes Polri tanggal 14 April 2010 pukul 18.30.

Surat pertama bernomor 477/IV/2010 untuk pemanggilan sebagai tersangka yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen letter of credit (LC) dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Surat pemanggilan kedua bernomor 479/IV/2010 sebagai saksi bagi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Robert Tantular dkk. "Kedua surat itu ditandatangani oleh Brigjen (Pol) Raja Erizman," ujar Luhut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemanggilan Misbakhun pada Jumat ini adalah sebagai saksi. Sementara pemanggilan Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka hari Senin, 19 April 2010.

Terhadap kedua pemanggilan tersebut, menurut Luhut, Misbakhun telah menyatakan siap untuk hadir dan menghormatinya.

Namun, lanjut dia, karena kedua surat pemanggilan Mabes Polri tersebut baru diterima Misbakhun pada Rabu (14/4/2010) sore dan pemeriksaan dilakukan dua hari kemudian (Jumat, 16/4/2010), dan pada saat yang sama sudah ada kegiatan sebagai anggota DPR yang sudah terjadwal serta tidak dapat ditinggalkan, pihak Misbakhun mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Karena ada kesibukan sebagai anggota DPR itu, Misbakhun melalui kami, kuasa hukumnya, meminta agar pemeriksaan sebagai saksi ditunda pekan depan, yakni tanggal 21 April pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka pada 26 April," ujar Luhut.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan Misbakhun itu, tambah Luhut, juga telah dikirimkan ke Mabes Polri, yakni untuk Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman, Kombes Hudi (Unit Perbankan), dan salah seorang penyidik AKBP Rudi Setiawan.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada keinginan sedikit pun dari Misbakhun untuk menghindari pemeriksaan Mabes Polri itu. Misbakhun telah berkomitmen untuk menghormati dan patuh pada hukum," ujarnya.

Politikus PKS yang juga komisaris PT Selalang Prima International (SPI) itu ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen LC fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com