JAKARTA, KOMPAS.com — Kelanjutan proses pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, terkait kasus L/C fiktif berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Polri telah mengirim surat permohonan pemeriksaan Misbakhun dalam statusnya sebagai saksi dan tersangka kepada Presiden.
"Namun, sampai saat ini izin belum kami terima," kata Juru Bicara Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Senin (12/4/2010). Ia menjelaskan, surat permohonan izin pemeriksaan dilayangkan kepada Presiden karena Misbakhun saat ini masih menjabat sebagai anggota parlemen.
Terkait kasus tersebut, Aritonang menegaskan tidak ada L/C fiktif, tetapi dokumen fiktif. Namun, Aritonang enggan merincinya karena hal ini masih dalam ranah penyelidikan polisi. "Tapi yang bisa saya sampaikan, sebagai gambaran, bahwa ada hal-hal yang tidak lazim dan tidak boleh terjadi ketika seseorang menerbitkan L/C. Dia mengajukan surat permohonan penerbitan L/C, padahal belum ada kontrak kerja sama dengan perusahaan luar negeri," tambah Aritonang.
Misbakhun adalah salah seorang inisiator Pansus Hak Angket Bank Century. Kasus dugaan L/C fiktif yang mengaitkan namanya pertama kali diungkapkan oleh salah seorang staf Presiden Yudhoyono, Andi Arief. Pengusutan kasus Misbakhun menuai kontroversi karena diungkit menjelang Pansus menyampaikan kesimpulan kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.