JAKARTA, KOMPAS.com- Tim khusus yang menginvestigasi kepemilikan telepon seluler Iwan Darmawan alias Rois mulai bekerja sejak hari Jumat (19/3/2010) siang. Tim yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Sam L Tobing itu diberi waktu tiga hari hingga seminggu untuk menyelesaikan tugasnya.
”Saya serahkan ke Inspektorat dan Dirjen sepenuhnya supaya mereka lebih independen. Namun, karena ini pemeriksaan, tentunya inspektorat lebih aktif,” ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Untung Sugiyono menambahkan, langkah pertama yang akan dilakukan tim khusus adalah meminta keterangan Rois seputar asal-usul telepon seluler yang dimiliki. Berdasarkan informasi itu, tim khusus akan mengembangkan penyelidikan. Tim khusus tak akan mencari tahu digunakan untuk kepentingan apa telepon genggam tersebut dan ke mana tujuan komunikasi dilakukan. ”Kalau isi
Hingga Jumat siang, Patrialis mengaku belum menerima informasi awal soal dugaan siapa yang harus bertanggung jawab atas keberadaan telepon seluler di dalam lembaga pemasyarakatan. Telepon seluler adalah benda yang dilarang dibawa di dalam LP.
Terkait terdeteksinya pengendalian kegiatan teror dari dalam LP, Untung mengaku sulit untuk mengetahui hal itu. Pasalnya, LP tak punya alat untuk mencegat pembicaraan telepon narapidana. Petugas LP hanya dapat melihat dari data orang-orang yang mengunjungi mereka.
”Kebanyakan cuma keluarga, kerabat dekat, atau pengacara; tetapi kalau kelompoknya malah dapat dikatakan tidak mau berkunjung,” ujar Untung. (ANA/EKI/SF/AIK/MHD/LAS/FER/WIN/CAS)
Selengkapnya baca di http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/20/03463857/tim.khusus.investigasi.kepemilikan.telepon.rois