Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himsataki Meminta Presiden Mengganti Kepala BNP2TKI

Kompas.com - 22/01/2010, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) meminta Presiden bersikap tegas terhadap permasalahan yang acap muncul antara BNP2TKI dan Kemnakertrans karena berdampak buruk pada program penempatan TKI.

"Jika kita menilik keberadaan Kepala BNP2TKI dan kontroversi yang muncul sejak Menakertrans Erman Soeparno dan kini Muhaimin Iskandar, maka bisa disimpulkan permasalahan ada pada sosok kepala Badan," kata Ketua Himsataki Yunus M Yamani di Jakarta.

Berkaitan dengan itu Yunus meminta Presiden mengganti Kepala BNP2TKI dengan pejabat karir agar bisa bekerja sama dengan Menakertrans dan mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Yunus lalu mengutip sejumlah kondisi yang melemahkan program penempatan dan perlindungan TKI. Dia menilai keberadaan BNP2TKI justru memberatkan dan menghamburkan anggaran keuangan negara karena kinerjanya tidak seimbang dengan capaiannya.

"Badan yang mendapat anggaran seratusan miliar itu hanya mampu menempatkan beberapa ribu TKI ke Korea setahun sementara perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang mandiri mampu menempatkan 25-35 ribu TKI perbulan," kata Yunus.

Dia juga menyatakan BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah nondepartemen tetapi justru banyak memberikan contoh untuk melakukan pelanggaran peraturan perundangan, baik UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, maupun Permenakertrans dan peraturan pelaksananya.

Sebagai contoh, Kepala BNP2TKI telah menempatkan dirinya sebagai pemain sekaligus wasit. Di satu sisi sebagai pelaksana penempatan TKI pemerintah dengan pemerintah (G to G) tetapi dalam waktu bersamaan juga memberi pelayanan administrasi dan mengawasi PJTKI (swasta).

Kondisi ini, merupakan pelanggaran UU No.39/2004 khususnya pasal 10 dan pasal 11 serta Permenakertrans dan peraturan pelaksana lainya tentang penempatan pelindungan TKI oleh PPTKIS.

BNP2TKI juga telah melampaui wewenangnya dengan melaksanakan program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang menjadi hak dan wewenang Kemnakertrans dan disnaker, dimana tidak ada satu pasal pun yang mengamanatkan kepada BNP2TKI untuk melaksanakan PAP terhadap TKI yang ditempatkan PJTKI, baik itu di dalam Undang-undang No. 39 tahun 2004 maupun dalam Permenakertrans RI.

"BNP2TKI telah melanggar batas-batas kewenangannya dengan melaksanakan pelayanan pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, sementara kewenangan itu ada di tangan Menakertrans yang dapat dilimpahkan kepada Disnaker kabupaten, kota atau provinsi seperti yang diatur dalam UU No.39/2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com