Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himsataki Meminta Presiden Mengganti Kepala BNP2TKI

Kompas.com - 22/01/2010, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) meminta Presiden bersikap tegas terhadap permasalahan yang acap muncul antara BNP2TKI dan Kemnakertrans karena berdampak buruk pada program penempatan TKI.

"Jika kita menilik keberadaan Kepala BNP2TKI dan kontroversi yang muncul sejak Menakertrans Erman Soeparno dan kini Muhaimin Iskandar, maka bisa disimpulkan permasalahan ada pada sosok kepala Badan," kata Ketua Himsataki Yunus M Yamani di Jakarta.

Berkaitan dengan itu Yunus meminta Presiden mengganti Kepala BNP2TKI dengan pejabat karir agar bisa bekerja sama dengan Menakertrans dan mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Yunus lalu mengutip sejumlah kondisi yang melemahkan program penempatan dan perlindungan TKI. Dia menilai keberadaan BNP2TKI justru memberatkan dan menghamburkan anggaran keuangan negara karena kinerjanya tidak seimbang dengan capaiannya.

"Badan yang mendapat anggaran seratusan miliar itu hanya mampu menempatkan beberapa ribu TKI ke Korea setahun sementara perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang mandiri mampu menempatkan 25-35 ribu TKI perbulan," kata Yunus.

Dia juga menyatakan BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah nondepartemen tetapi justru banyak memberikan contoh untuk melakukan pelanggaran peraturan perundangan, baik UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, maupun Permenakertrans dan peraturan pelaksananya.

Sebagai contoh, Kepala BNP2TKI telah menempatkan dirinya sebagai pemain sekaligus wasit. Di satu sisi sebagai pelaksana penempatan TKI pemerintah dengan pemerintah (G to G) tetapi dalam waktu bersamaan juga memberi pelayanan administrasi dan mengawasi PJTKI (swasta).

Kondisi ini, merupakan pelanggaran UU No.39/2004 khususnya pasal 10 dan pasal 11 serta Permenakertrans dan peraturan pelaksana lainya tentang penempatan pelindungan TKI oleh PPTKIS.

BNP2TKI juga telah melampaui wewenangnya dengan melaksanakan program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang menjadi hak dan wewenang Kemnakertrans dan disnaker, dimana tidak ada satu pasal pun yang mengamanatkan kepada BNP2TKI untuk melaksanakan PAP terhadap TKI yang ditempatkan PJTKI, baik itu di dalam Undang-undang No. 39 tahun 2004 maupun dalam Permenakertrans RI.

"BNP2TKI telah melanggar batas-batas kewenangannya dengan melaksanakan pelayanan pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, sementara kewenangan itu ada di tangan Menakertrans yang dapat dilimpahkan kepada Disnaker kabupaten, kota atau provinsi seperti yang diatur dalam UU No.39/2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com