T: Bagaimana dengan seragam dinas yang bapak kenakan?
SD: Masak hadir di persidangan ditentukan oleh baju? Kan oleh surat.
T: Mabes geger setelah Bapak hadir?
SD: Saya juga heran. Timbul tanda tanya. Kenapa mereka terhentak? Tidak ada
niat menjatuhkan/ringankan seseorang. Saya tidak tahu pada bagian mana yang
menjadi masalah. Apa materi/baju? Kok masalah baju jadi gempar se-Indonesia?
Kapolri sudah bilang Mabes Polri melakukan reformasi. Kalau pimpinan tidak satu kata satu perbuatan, sudah lama saya tidak di situ.
T: Benarkah Kapolri marah atas kehadiran Bapak di persidangan?
SD: Saya yakin yang marah bukan Kapolri. Saya tahu Kapolri itu seperti apa.
T: Apakah jika Propam memanggil Bapak bersedia datang?
SD: Saya sebagai prajurit, ya diperiksa saja. Jangan mentang-mentang saya bintang tiga. Tapi saya ingatkan ke polisi, jangan larang polisi hadir ke sidang. Presiden saja kalau dipanggil sidang harus datang. Saya dipanggil pengacara. Pengacara juga kan penegak hukum. Dalam UU advokat dia juga penegak hukum. Dia berada dalam posisi sama tingginya dengan JPU.
(Bersambung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.