T: Ini inisiatif Bapak?
SD: Kesaksian bukan inisiatif saya. Kalau tiba-tiba datang, mana diterima hakim, ha-ha-ha (tertawa-Red)
Saya kan mewakili pribadi. Sama aja seperti anggota lalin diundang ke pengadilan, apa perlu izin? Apa perlu pakai pakaian preman. Saya sama sekali enggak ada bayangan akan terjadi seperti ini. Saya kan ingin tunjukkan contoh, masak mantan Kabareskim dipanggil enggak hadir, mangkir? Saya enggak ada alasan untuk tidak hadir ke persidangan Kamis itu.
Paginya sama, makan nasi goreng dua piring, badan sehat, kesibukan enggak ada. Saya tidak punya alasan yang benar tidak hadir. Presiden sekalipun, kalau dipanggil sidang, harus hadir. Jadi siapa pun bisa dipanggil para penegak hukum.
T: Bagaimana tanggapan Bapak tentang dibentuknya tim Propam untuk kasus ini?
SD: Masak polisi mau mem-Propam-kan anggota yang hadir di persidangan? Polisi
kan tahu hukum juga.
T: Apa sebenarnya motivasi Bapak?
SD: Motivasi saya tidak ada selain mematuhi undang-undang. Apa saya patuhi
undang-undang perlu izin? Saya yakin Kapolri tidak marah, dia reformis, dia mantan Kabareskrim, dia tahu undang-undang. Orang yang menghalang-halangi orang bersaksi, bisa dihukum.
T: Tanpa izin datang ke persidangan, melanggar kode etik?
SD: Kode etik posisinya lebih rendah dari undang-undang. Orang awam tahu, UU lebih tinggi dari kode etik internal. Dan di kode etik internal, tidak ada larangan hadir di persidangan.