Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Diminta Pertimbangkan Ruhut di Pansus Century

Kompas.com - 07/01/2010, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lontaran bangsat yang diucapkan anggota Pansus Angket Bank Century Ruhut Sitompul, saat bersitegang dengan pimpinan pansus, tampaknya akan berbuntut panjang.

Malam ini, Kamis (6/1/2010), pansus akan mengadakan rapat internal untuk membahas masalah tersebut. Umpatan yang diucapkan anggota fraksi Partai Demokrat itu dinilai tak pantas.

Anggota pansus asal Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, fraksinya akan mengajukan kepada pansus agar meminta Demokrat mempertimbangkan keberadaan Ruhut.

"Fraksi Partai Golkar akan mengusulkan ke Fraksi Demokrat untuk meninjau keberadaan Saudara Ruhut di pansus. Akan dibahas dalam rapat internal malam nanti dan akan kami sampaikan melalui rapat internal itu," kata Bambang, Kamis (6/1/2010), di Gedung DPR, Jakarta.

Ruhut Sitompul memang tergolong aktif melakukan interupsi. Namun, menurut Bambang, interupsi yang dilakukan Ruhut dinilainya justru memecah konsentrasi anggota pansus yang tengah mendalami suatu masalah.

"Saya katakan, itu bentuk intimidasi dan penghambatan. Padahal, kita semua dengan satu kesadaran ingin bongkar seterang-seterangnya. Tapi kami lihat ada pihak yang ingin menutupi dengan cara yang tidak elok dan kita sudah lihat sama-sama. Ini sangat mencoreng wajah pansus," ujar salah satu inisiator hak angket ini.

Fraksi Partai Golkar pun berencana secara resmi akan meminta pimpinan dewan dan pimpinan BK untuk memproses insiden ini. "Tegas saya katakan, sejak lama fraksi Golkar juga tersinggung dengan perbuatan saudara Ruhut Sitompul karena dia menuding Sekjen kami sebagai Ketua Pansus (Idrus Marham). Dia pernah mengatakan menyesal memilih Pak Idrus sebagai ketua. Saya katakan juga, FPG juga menyesal dipilh saudara Ruhut," katanya.

Selain Golkar, Fraksi PDI Perjuangan juga berencana meminta pimpinan dewan untuk memproses lebih lanjut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com