Mengenai bukunya yang dinyatakan dilarang oleh Kejaksaan Agung, Rhoma mengaku belum tahu substansi pelarangan. Bahkan, ia juga belum diberi tahu hal-hal apa di bukunya yang membuat hal itu menjadi terlarang. Yang pasti, melarang buku—sebagai karya intelektual—merupakan pelanggaran atas hak berkreasi.
”Saya ini, kan, latar belakangnya sejarah. Ketika ada fakta, saya menuliskannya. Dengan beragam versi sejarah, pembaca menjadi kaya dan terbuka dengan beragam versi. Kalau hanya satu versi, rasanya menjadi dipaksakan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, kejaksaan sudah beberapa kali melarang peredaran buku. Tahun 2006, kejaksaan memeriksa dan mengawasi buku Menembus Gelap Menuju Terang 2, Atlas Lengkap Indonesia (33 provinsi) dan Dunia, serta Aku Melawan Teroris (Kompas, 3/1/2006).
Tahun 2007, kejaksaan melarang peredaran sejumlah buku pelajaran sejarah untuk sekolah. Alasannya, antara lain, tidak menyebutkan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 dan hanya memuat keterlibatan G30S tanpa menyebut PKI pada tahun 1965 (Kompas, 10/3/2007).
Ukuran apa yang sebenarnya digunakan kejaksaan saat menyatakan suatu buku dilarang beredar? Mengutip pendapat Edy Suandi Hamid, ”Kalau pelarangan dilakukan oleh lembaga formal dan terkait dengan kekuasaan, akan muncul dugaan bahwa pelarangan buku ini sesuai dengan kepentingan penguasa.” Nah, pelarangan buku oleh kejaksaan sebenarnya demi kepentingan siapa?