JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah, enggan mengomentari adanya bukti berupa rekaman yang menunjukkan adanya rekayasa pemerasan oleh petinggi KPK terhadap Anggodo Wijoyo. "Aku enggak mau bicara soal rekaman. Aku enggak mengurusi soal itu," kata Chandra seusai mengikuti acara perayaan 11 tahun Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Senin (26/10) malam di Jakarta.
Namun, Chandra menilai, dengan ada atau tidaknya bukti rekaman tersebut, penetapan dirinya dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka tetap jelas-jelas merupakan rekayasa. "Dari berkas-berkas surat mengenai surat cekal dan surat larangan bepergian ke luar negeri saja itu jelas palsu. Itu rekayasa," ujarnya.
Menurut Chandra, pembuatan surat-surat tersebut merupakan sesuatu yang tidak dilakukan secara mendadak. "Saya berpegangan terhadap adanya bukti berupa surat-surat palsu. Adanya surat-surat ini bukan sesuatu yang muncul secara instan. Ini sudah ada persiapan sebelumnya. Sekarang yang perlu dicari siapa master mind-nya," katanya.
Seperti diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah ditetapkan Polri sebagai tersangka dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat pencekalan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo. Baik Chandra maupun Bibit sama-sama membantah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Baru-baru ini, salah satu pengacara Chandra dan Bibit, Ahmad Rifai, menyebutkan mengenai adanya bukti rekaman berisi rekayasa yang berisi percakapan sejumlah petinggi Kejaksaan dan adik Anggoro Wijoyo, Anggodo Wijoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.