JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden M Jusuf Kalla menegaskan, penyelesaian ganti rugi terhadap masyarakat korban lumpur panas Lapindo Brantas di Porong Sidorjo Jawa Timur bisa segera selesai jika penyelesaiannya dilakukan secara radikal.
Cara radikal yang dimaksud di antaranya penyelesaian dengan dana talangan dari perbankan dan dalam waktu yang singkat penyelesaian sosialnya sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan, dalam waktu diharapkan setahun.
Penegasan Wapres Kalla itu disampaikan ketika menjawab pers seusai meninjau secara mendadak "kolam" lumpur panas Lapindo Brantas, Selasa (9/6) siang ini. Peninjauan mendadak dilakukan diujung jalan tol Porong Gempol Jatim, di sela-sela perjalanannya menuju Mojokerto untuk melihat pabrik gula Gempol Kerep.
"Bisa itu diselesaikan secara radikal, menurut saya, itu bisa diselesaikan dengan segera asalkan Lapindo cepat menyelesaikan masalah sosialnya, yaitu di antaranya dengan dana talangan," ujarnya.
Diharapkan Wapres, dengan penyelesaian seperti itu, masalahnya bisa selesai dalam satu tahun sehingga pemerintah bersama Lapindo bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan penghentian semburan lumpur Lapindo.
Saat ditanya, dari mana sumber dana talangan tersebut, Wapres mengatakan hal itu masih akan dirundingkan. "Kita akan bicarakan dulu, tentu semua pihak harus setuju dulu, apakah itu pemerintah, Lapindo, perbankan, dan DPR-nya," ujar Wapres.
Namun, lanjut Wapres, tanggung jawab secara menyeluruh terhadap lumpur Lapindo tersebut tetap tidak berubah dan berada pada Lapindo Brantas.
Adapun mengenai masalah hukum, Wapres menyatakan apabila Lapindo sudah memenuhi ganti rugi sosial, tentu Lapindo sudah menjalankan. "Saat ini, kewajiban Lapindo itu belum 100 persen, yang dibutuhkan adalah penyelesaian 100 persen segera. Secara hukum Lapindo belum memenuhi Keppres (penyelesaian Lapindo) itu, karena belum selesai kewajibannya. Masyarakat belum menerima ganti rugi 100 persen, itu yang harus dipercepat," tegasnya.
Saat ini, disebutkan Kalla, secara keseluruhan Lapindo sudah mengeluarkan ganti rugi sekitar Rp 3 triliun. Namun, pembayaran Rp 15 juta per bulan kepada korban lumpur Lapindo harus tetap berlanjut sampai kewajiban itu terpenuhi 100 persen.
"Jadi yang dibutuhkan adalah penyelesaian 100 persen kewajiban itu sesegera mungkin. Kalau belum dipenhi berarti Lapindo belum memenuhi Keppres penyelesaian Lumpur Lapindo. Bukan berarti keppresnya yang diubah hanya penyelesaian kewajibannya yang dipercepat," tandasnya.
Ditanya tentang pernyataannya bahwa Lapindo melanggar HAM, Wapres menyebutkan, Komnas HAM yang berwenang menyatakannya, sedangkan eksekusinya dilaksanakan lewat pengadilan.
Menurut Wapres, pengadilan itu yang menentukan pelanggaran HAM seperti apa, tetapi menurut Kalla apabila Lapindo Brantas sudah membayar kewajiban sosialnya itu berarti Lapindo sudah melaksanakan tanggung jawabnya.
Sebelumnya, dalam dialog hukum mengenai visi misi capres, Kalla sepakat dengan hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo Brantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.