Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Lumpur Lapindo Cepat Selesai jika dengan Cara Radikal

Kompas.com - 09/06/2009, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden M Jusuf Kalla menegaskan, penyelesaian ganti rugi terhadap masyarakat korban lumpur panas Lapindo Brantas di Porong Sidorjo Jawa Timur bisa segera selesai jika penyelesaiannya dilakukan secara radikal.

Cara radikal yang dimaksud di antaranya penyelesaian dengan dana talangan dari perbankan dan dalam waktu yang singkat penyelesaian sosialnya sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan, dalam waktu diharapkan setahun.

Penegasan Wapres Kalla itu disampaikan ketika menjawab pers seusai meninjau secara mendadak "kolam" lumpur panas Lapindo Brantas, Selasa (9/6) siang ini. Peninjauan mendadak dilakukan diujung jalan tol Porong Gempol Jatim, di sela-sela perjalanannya menuju Mojokerto untuk melihat pabrik gula Gempol Kerep.

"Bisa itu diselesaikan secara radikal, menurut saya, itu bisa diselesaikan dengan segera asalkan Lapindo cepat menyelesaikan masalah sosialnya, yaitu di antaranya dengan dana talangan," ujarnya.

Diharapkan Wapres, dengan penyelesaian seperti itu, masalahnya bisa selesai dalam satu tahun sehingga pemerintah bersama Lapindo bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan penghentian semburan lumpur Lapindo.

Saat ditanya, dari mana sumber dana talangan tersebut, Wapres mengatakan hal itu masih akan dirundingkan. "Kita akan bicarakan dulu, tentu semua pihak harus setuju dulu, apakah itu pemerintah, Lapindo, perbankan, dan DPR-nya," ujar Wapres.

Namun, lanjut Wapres, tanggung jawab secara menyeluruh terhadap lumpur Lapindo tersebut tetap tidak berubah dan berada pada Lapindo Brantas.

Adapun mengenai masalah hukum, Wapres menyatakan apabila Lapindo sudah memenuhi ganti rugi sosial, tentu Lapindo sudah menjalankan. "Saat ini, kewajiban Lapindo itu belum 100 persen, yang dibutuhkan adalah penyelesaian 100 persen segera. Secara hukum Lapindo belum memenuhi Keppres (penyelesaian Lapindo) itu, karena belum selesai kewajibannya. Masyarakat belum menerima ganti rugi 100 persen, itu yang harus dipercepat," tegasnya.

Saat ini, disebutkan Kalla, secara keseluruhan Lapindo sudah mengeluarkan ganti rugi sekitar Rp 3 triliun. Namun, pembayaran Rp 15 juta per bulan kepada korban lumpur Lapindo harus tetap berlanjut sampai kewajiban itu terpenuhi 100 persen.

"Jadi yang dibutuhkan adalah penyelesaian 100 persen kewajiban itu sesegera mungkin. Kalau belum dipenhi berarti Lapindo belum memenuhi Keppres penyelesaian Lumpur Lapindo. Bukan berarti keppresnya yang diubah hanya penyelesaian kewajibannya yang dipercepat," tandasnya.

Ditanya tentang pernyataannya bahwa Lapindo melanggar HAM, Wapres menyebutkan, Komnas HAM yang berwenang menyatakannya, sedangkan eksekusinya dilaksanakan lewat pengadilan.

Menurut Wapres, pengadilan itu yang menentukan pelanggaran HAM seperti apa, tetapi menurut Kalla apabila Lapindo Brantas sudah membayar kewajiban sosialnya itu berarti Lapindo sudah melaksanakan tanggung jawabnya.

Sebelumnya, dalam dialog hukum mengenai visi misi capres, Kalla sepakat dengan hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo Brantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com