Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Dicari Pengganti Antasari di KPK?

Kompas.com - 07/05/2009, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Struktur kepemimpinan di tubuh KPK pasca-penonaktifan Antasari Azhar dari jabatan Ketua KPK dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja KPK.

Secara teknis, sejak KPK dipimpin Taufiqurrahman Rukie, selalu digelar rapat pleno pimpinan yang membahas penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada tahapan tersebut tidak tertutup kemungkinan dilakukan voting.

"Dengan posisi empat pimpinan, tak menutup kemungkinan akan draw, padahal diperlukan kepastian ada keputusan. Jadi, posisi empat ini pasti memengaruhi kinerja mereka, maka kami perlu menanyakan apakah perlu untuk mendesak mengisi kekosongan itu," ujar Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga pemberantas korupsi ini terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua. "Lalu, bagaimana sekarang kalau tidak ada Antasari yang bertindak selaku pimpinan yang kebetulan sedang menjalani proses hukum dan nonaktif?" katanya.

Sehubungan dengan itulah, kata Trimedya, Komisi III DPR akan mempertanyakan kekosongan kepemimpinan itu kepada KPK. Selain itu, juga akan ditanyakan perlukah ditunjuk pimpinan baru atau bahkan perombakan?

Trimedya mengungkapkan pandangannya itu saat ditemui sebelum Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK. "Seyogianya pertemuan ini dilakukan pada Rabu depan, tapi karena ada kasus Pak Antasari, kami majukan hari ini dari usulan anggota dan pimpinan Komisi III," ujar Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com