Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dorong Pemilu Lanjutan Paling Lambat 13 April

Kompas.com - 09/04/2009, 22:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong KPU provinsi atau kabupaten/kota yang menunda penyelenggaraan Pemilu akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya seperti surat suara tertukar dan pemungutan suara terhenti atau dihentikan untuk menyelenggarakan Pemilu lanjutan paling lambat pada tanggal 13 April mendatang.

"Agar tidak mengganggu proses penghitungan rekap suara nasional, yang jelas lebih cepat lebih bagus karena mengejar rekap di kecamatan, kecuali gangguannya secara nasional baru KPU," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Kamis (9/4) malam.

Proses penundaan Pemilu di Papua diserahkan KPU kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota setempat. KPU kabupaten/kota berwenang atas rencana pelaksanaan Pemilu lanjutan jika tahapan yang terganggu terjadi di tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa dan kecamatan.

Sedangkan jika gangguan tahapan terjadi di kabupaten/kota, maka yang memutuskan adalah KPU provinsi.

Sementara itu, KPU mengaku baru menerima kabar mengenai surat suara yang tertukar dari Jawa Tengah. Jadi ada satu kasus yang surat suaranya tertukar dapilnya tapi tidak tertukar cetakannya. "Tidak semua hanya satu parpol saja," tandas Andi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com