JAKARTA, KOMPAS.com — Caleg Partai Golkar, Agung Laksono, ditetapkan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilaporkan Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) beberapa waktu lalu.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Sentra Gakumdu di Mabes Polri yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan, kemarin.
"Kalau dilihat dari definisi kampanye peserta pemilu, mengajak atau meyakinkan para pemilih dan menyampaikan visi misi yang bersangkutan tidak memenuhi," ujar Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4).
Lagi pula, kata Wirdyaningsih, penyelenggara dari acara bakti sosial berupa pelayanan kesehatan gratis itu adalah Kosgoro dan Agung Laksono Center. Wirdyaningsih mengatakan, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa terlapor melakukan kampanye.
Menanggapi dorongan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay agar Bawaslu tidak terlalu kaku dalam menerapkan peraturan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran jadwal kampanye, Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu juga memiliki semangat itu. Namun, ujung dari diskusi dengan unsur penegak hukum kemarin berbeda.
"Atribut-atribut parpol itu memang bisa dikategorikan kampanye. Namun, setelah diskusi, karena yang terlapor adalah Pak Agung Laksono, jadi bukan parpol," tandas Wirdyaningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.