Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin Sebut Aulia Pohan sebagai Inisiator

Kompas.com - 15/10/2008, 21:07 WIB

JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menyebut mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai inisiator yang mengusulkan penggunaan dana dalam penyelesaian BLBI di DPR, dan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI. Burhanuddin juga menyebut, Aulia dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), sebelum diputuskan penggunaannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (15/10). Pada persidangan pekan lalu, Burhanuddin dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Burhanuddin menegaskan, dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan dirinya memiliki itikad tidak baik dalam pencairan Rp 100 miliar dana YPPI. Yakni dengan merangkaian peristiwa adanya dengar pendapat antara BI dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2003. Kemudian dilakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003 yang membahas permintaan uang dari DPR untuk penyelesaian BLBI di DPR.

Menurut Burhan, kehadiran dirinya dalam rapat dengar pendapat di DPR merupakan agenda Komisi IX DPR ketika itu. Dan pihak yang diundang adalah Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Sehingga, Burhanuddin berdalih, siapapun Gubernur BI ketika itu, pasti akan menghadiri undangan DPR.

"Pembicaraan penyelesaian BLBI pada saat itu, sama sekali tidak membahas mengenai kebutuhan dana. Demikian pula, begitu saudara Aulia Pohan menyampaikan informasi kebutuhan dana, kiranya sudah cukup terang bahwa saya bukan inisiatornya. Kenapa saudara Auia Pohan datang dengan usulan itu, tentu bisa ditelusuri apakah itu gagasannya sendiri atau gagasan pihak lain," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan, dari fakta persidangan terungkap dirinya bukan inisiator dalam RDG 3 Juni 2003 maupun RDG 22 Juli 2003 yang hasilnya memutuskan penggunaan Rp 100 miliar untuk dana bantuan hukum mantan pejabat BI dan biaya BLBI di DPR. "Saya bukan inisiator dua RDG tersebut," tegasnya.

Ditambahkan Burhanuddin, sebelum dirinya dilantik menjadi Gubernur BI pada 17 Mei 2003, telah ada RDG yang membahas pemberian bantuan hukum untuk mantan pejabat BI yang ketika itu sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bantuan hukum kepada mantan Gubernur dan mantan Direksi BI telah terjadi di era sebelumnya. Dan ketika saya memulai menjabat Gubernur BI, sudah ada yang dicairkan atau diuangkan. Lebih ekstrim lagi, sebelum diputuskan dalam RDG 22 Juli 2003, Aulia Pohan dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana. Sehingga, posisi saya sebagai pejabat baru yang menerima estafet putusan dari era sebelumnya," keluh Burhanuddin.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Burhanuddin yakni M Assegaf menegaskan, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR akhir Mei 2003, Aulia Pohan berbincang dengan anggota Komisi IX DPR Daniel Tandjung. Saat itulah, muncul adanya permintaan kebutuhan dana dari DPR dan kemudian disampaikan Aulia dalam RDG 3 Juni 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com