Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pornografi Kriminalkan Tubuh Perempuan

Kompas.com - 20/09/2008, 13:44 WIB

JAKARTA, SABTU — Aktivis LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti, mengatakan, ketentuan salah satu pasal dalam RUU Pornografi telah mengkriminalkan tubuh perempuan. Salah satu pasal itu adalah Pasal 8, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadikan dirinya obyek atau model dari pornografi dapat dipidana.

"Ya memang bisa saja laki-laki atau perempuan. Tapi, di masyarakat, tubuh siapa sih yang paling diekspos? Ya perempuan. Yang dianggap porno adalah tubuh perempuan. Dengan begitu, nanti akan banyak penari perempuan, artis perempuan yang akan dikriminalkan," kata Ratna seusai mengisi diskusi Menanti Lahirnya UU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Ratna mengatakan, pihaknya sama sekali tak berkeberatan dengan penghapusan pornografi. Akan tetapi, dia keberatan dengan seluruh proses pembahasan RUU ini yang dinilai tidak akan menjawab persoalan di masyarakat.

Sementara itu, Asisten Urusan Sosial Budaya dan Lingkungan Kementerian PP Safinas Z Asaari mengatakan, RUU Pornografi sangat berbeda dengan rancangan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sebelumnya. RUU sekarang tidak mengatur tentang kebebasan berekspresi.

Hal yang menjadi perhatian utama dari RUU Pornografi adalah industri pornografi, yang terdiri dari 3 rangkaian, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi. "UU ini mengatur tentang industri pornografi mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tidak mengatur moral orang sehingga muatan pornografi tidak mudah terakses oleh segala umur," Safinas menjelaskan.

Pengaturan tentang industri pornografi itu merupakan upaya untuk menahan laju industri seks yang sangat bebas dan melindungi anak dari segala hal yang berbau pornografi, baik dari anak itu sendiri maupun orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com