JAKARTA, SELASA - Koordinator kuasa hukum Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Luthfie Hamid mengatakan pihaknya telah mencium adanya intervensi asing dalam proses persidangan Muchdi Pr sejak awal.
"Majelis hakim harus tahu ada atmosfir, ada nuansa yang berkaitan dengan campur tangan asing di dalam kasus ini. Dia harus tahu, dia harus aware tentang itu," ujar Luthfie usai pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Meski tidak menuturkan lebih detail soal intervensi asing itu, Luthfie terus mendesak majelis hakim untuk menyadari masalah tersebut. Luthfie juga kembali membantah bahwa Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus ketika penculikan aktivis 1998 terjadi, termasuk soal adanya dokumen resmi dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Muchdi Pr dan Prabowo dari posisi di Kopassus atas kasus tersebut. Dokumen ini mejadi bukti yang diajukan JPU yang memberatkan Muchdi.
"Anda tahu kapan mereka (DKP) mulai bersidang? Mereka mulai bersidang bulan Agustus 1998, Muchdi tidak lagi menjabat sebagai Danjen pada Mei 1998, jauh sebelum rapat-rapat DKP, jadi enggak ada hubungannya dengan DKP. Clear," tegas Luthfie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.