JAKARTA, SELASA - Koordinator kuasa hukum Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Luthfie Hamid mengatakan pihaknya telah mencium adanya intervensi asing dalam proses persidangan Muchdi Pr sejak awal.
"Majelis hakim harus tahu ada atmosfir, ada nuansa yang berkaitan dengan campur tangan asing di dalam kasus ini. Dia harus tahu, dia harus aware tentang itu," ujar Luthfie usai pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Meski tidak menuturkan lebih detail soal intervensi asing itu, Luthfie terus mendesak majelis hakim untuk menyadari masalah tersebut. Luthfie juga kembali membantah bahwa Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus ketika penculikan aktivis 1998 terjadi, termasuk soal adanya dokumen resmi dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Muchdi Pr dan Prabowo dari posisi di Kopassus atas kasus tersebut. Dokumen ini mejadi bukti yang diajukan JPU yang memberatkan Muchdi.
"Anda tahu kapan mereka (DKP) mulai bersidang? Mereka mulai bersidang bulan Agustus 1998, Muchdi tidak lagi menjabat sebagai Danjen pada Mei 1998, jauh sebelum rapat-rapat DKP, jadi enggak ada hubungannya dengan DKP. Clear," tegas Luthfie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.