Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suciwati Yakin Tersangka Baru Pembunuh Munir Orang BIN

Kompas.com - 12/06/2008, 21:04 WIB

JAKARTA, KAMIS - Istri almarhum Munir, Suciwati tidak terlalu kaget terkait pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso yang menyatakan akan ada tersangka baru pembunuh suaminya. Seharusnya, menurut Suciwati,  sudah sejak lama Polri sudah bisa  menangkap aktor lain yang dianggap paling bertanggung jawab selain Pollycarpus atas apa yang sudah terungkap di persidangan.

"Saya juga sudah berkali-kali mengatakan atas apa yang terungkap di persidangan. Harusnya, yang ditangkap adalah dari BIN karena ada konspirasi dengan Pollycarpus. Polri juga tahu kok da sudah berkali-kali juga saya katakan kepada publik. Tapi, kita lihat saja siapa tersangka barunya itu, mudah-mudahan seperti yang sudah diduga sebelumnya," kata Suciwati kepada Persda Network, Kamis (12/6).

Sementara Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi memberi kepastian, tersangka baru pembunuh Munir paling lambat dilakukan bulan ini. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan persisnya.

"Intinya akan dilakukan secepatnya. Dalam bulan Juni ini. Jadi, kita tunggu saja siapa orangnya itu," singkat Abubakar saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Rencana Polri untuk menahan tersangka baru pembunuhan Munir diungkapkan oleh Kabareskrim  Bambang Hendarso saat mendampingi Kapolri Jenderal Sutanto dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM. Kepada wartawan menjelaskan, bukti-bukti yang sudah terkumpul saat ini sudah bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka baru pembunuh Munir. Namun, Bambang Hendarso enggan menjelaskan, siapa yang dimaksud.

"Sekarang ini, untuk bukti permulaannya sudah cukup. Dan dalam waktu dekat akan ada tindakan kepolisian yang akan diambil yaitu dengan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Bambang.

Ia menjelaskan, Polri sudah melakukan proses yang cukup panjang. Termasuk dalam melakukan penyelidikan di dalam maupun luar negeri dalam menindak lanjuti pengungkapan siapa aktor utama pelaku pembunuhan Munir selain Pollycarpus. Dijelaskan pula, terkait dalam kerangka  yuridis yang dijeratkan pada tersangka ini nantinya adalah adalah pasal 55 jo pasal 340 KUHP.

"Bareskrim Polri menyadari betul yang divonis itu (Pollycarpus) adalah pelaku lapangan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mudah-mudahan, kasus ini bisa secepatnya terungkap," tegas Bambang.

Suciwati kembali menyatakan, dirinya tidak akan merasa lelah sedikit pun untuk tetap bersabar, menunggu kasus ini terungkap secara jelas dan menyeret aktor utama pembunuh suaminya ke pengadilan.

"Sudah menjadi kewajiban bagi saya untuk bersabar, kasus ini bisa selesai secepatnya. Dan mudah-mudahan saja Polri tidak salah tangkap. Bila mengacu pada apa yang terungkap di persidangan, mustinya yang ditangkap adalah orang BIN bukan selevel Pollycarpus, " tandas Suciwati. (Persda Network/yat/ugi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com