Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Penerjemah Dipertanyakan

Kompas.com - 06/04/2008, 17:49 WIB

Perkembangan pertukaran informasi pada era globalisasi telah membuka persaingan besar hampir di setiap aspek lapangan kerja, tidak terlepas diantaranya dunia penerjemahan. Namun, kesiapan Indonesia menjawab tantangan dalam menyambut era globalisasi ini belum sepenuhnya terpenuhi karena belum adanya pembenahan yang menyeluruh terutama pada kualitas penerjemah baik lisan maupun tulisan.

Ketimpangan ini terlihat dari masih adanya kasus peredaran penerjemah yang belum memenuhi standar kompetensi. Hal tersebut setidaknya diakui oleh seorang penerjemah senior, Prof. Dr. Benny H. Hoed yang juga adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

"Ada penerjemah yang menggunakan izin penerjemah tersumpah yang sebenarnya dipegang oleh orang lain," kata Benny Hoed. "Bahkan, ada juga penerjemah tersumpah yang telah meninggal dunia tetapi izinnya tersebut diteruskan oleh anak atau saudaranya," tambah Benny Hoed yang tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah kasus tersebut.

Pengakuan serupa juga diakui oleh seorang penerjemah tersumpah yang berdomisili di Depok, Tosman Efendi. "Mungkin karena si penerjemah tersumpah terlalu banyak order (terjemahan) lalu penerjemah bersangkutan menyerahkan orderannya itu ke orang yang dikenalnya dan dipercaya dapat menerjemahkan. Ini bisa saja terjadi karena pemerintah provinsi DKI tidak menerapkan pengawasan terhadap izin penerjemah tersumpah yang telah dikeluarkan," tutur Tosman yang juga adalah seorang pengajar Lembaga Bahasa LIA Depok.

Pemerintah Tak Serius

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta selama ini ternyata belum mengawasi dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Staf Administrasi Subag Pelayanan Masyarakat pemprov DKI, Heru Setiawan mengakui belum mengetahui secara pasti kapan pemprov DKI akan meninjau kelayakan pemegang izin penerjemah tersumpah.

Izin penerjemah tersumpah telah dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1981. Setiap tahunnya, pemprov DKI yang bekerjasama dengan FIB UI menyelenggarakan ujian kompetensi untuk mengeluarkan izin penerjemah tersumpah. Dalam 5 tahun terakhir atau sejak tahun 2003, 110 penerjemah telah diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta. Khusus pada tahun 2007 saja, sebanyak 29 penerjemah dari 6 bahasa diangkat sumpahnya oleh pemprov DKI Jakarta.

Belum seriusnya sikap pemerintah menindak tegas penerjemah "ilegal" yang menyalahgunakan izin penerjemah tersumpah adalah bagian dari gambaran status penerjemah yang belum diakui oleh pemerintah sebagai profesi yang dihargai. "Hal itu diantaranya mengakibatkan bentuk pelanggaran kompetensi yang terjadi selama ini hanya dapat direspon sebagai pelanggaran kode etik," jelas Benny Hoed yang terdaftar sebagai salah seorang anggota dewan kehormatan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Menurut Benny Hoed, status penerjemah selama ini sebagian besar belum berdiri sendiri atau masih bergantung pada departemen tertentu dari sejumlah perusahaan di Indonesia.

Di lain pihak, HPI masih melihat ada kesalahan anggapan dalam profesi ini. Seorang penerjemah yang menerjemahkan dalam konteks verbal dinamakan juru bahasa (interpreter). Sementara penerjemah tertulis lebih sering disebut sebagai penerjemah (translator).

Situasinya akan jauh berbeda apabila kita melihat status penerjemah yang diakui sebagai suatu profesi khusus seperti di Australia. Izin penerjemah tersumpah yang dikeluarkan oleh National Accreditation Authority for Translators and Interpreters (NAATI) di Canberra ditinjau setiap 3 tahun sekali.

Menurut Ketua Jurusan Penerjemahan dan Kejurubahasaan di Royal Melbourne Institute of Technology, Dr. Barry Turner, pemegang izin penerjemah tersumpah di Australia mendapatkan kemudahan untuk bekerja di lembaga pemerintah. Mantan anggota intelijen angkatan udara Australia RAAF yang fasih berbahasa Indonesia ini menjelaskan izin penerjemah tersumpah dapat dicabut apabila pemegang izin bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti aktif terlibat dalam profesi penerjemah atau pelatihan untuk terus mengembangkan diri dengan profesi yang digelutinya itu.

Dengan diberlakukannya program peninjauan yang disebut revalidation tersebut, menurut Dr. Barry Turner yang memegang ijin penerjermah tersumpah dari NAATI untuk bahasa Indonesia-Inggris maupun Inggris-Indonesia serta Melayu-inggris, jumlah kasus penyalahgunaan izin penerjemah tersumpah dapat ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com