Pakar Hukum dan Pemilu Tolak RUU Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Abba Gabrillin
Kompas.com - 05/09/2014, 15:09 WIB
Ramlan kemudian merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.