Berbeda Pendapat, Hakim Nilai Sri Mulyani Turut Serta Melakukan Korupsi
Dian Maharani
Kompas.com - 16/07/2014, 20:31 WIB
Satu dari lima hakim yaitu hakim anggota Anas Mustaqim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Rekomendasi untuk anda
Powered by
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan